Hukum Shalat Gerhana Jika Tertutup Awan atau Mendung

Hukum Shalat Gerhana Jika Tertutup Awan atau Mendung

Oleh: Akhukum Fillah, Abdullah Saleh Hadrami / ASH

Berikut ini hasil kajian kami dari berbagai sudut pandang para ulama berbagai disiplin ilmu.

Para ulama berbeda pendapat jika gerhana tidak bisa dilihat disebabkan tertutup awan atau mendung.

Pendapat Pertama:

Sebagian ulama berpendapat tidak diadakan shalat karena tidak terlihat dan tidak dibenarkan berpatokan dengan hisab atau perhitungan.

Pendapat Kedua:

Sebagian ulama berpendapat tetap diadakan shalat walau tidak terlihat dan boleh mengikuti hisab yang pasti. Menurut pakar astronomi, peristiwa gerhana yang telah diumumkan menurut hasil hisab, secara ilmiah tidak akan meleset karena durasinya cukup lama dan tingkat akurasinya tinggi, terutama pada zaman sekarang ini dengan teknologi super canggih.

Jika kita tetap mengadakan shalat gerhana maka kita niatkan;

1- Menghidupkan syiar Islam.

2- Menambah pahala dan ilmu dengan adanya shalat gerhana beserta khotbahnya.

3- Memotivasi masyarakat untuk kembali kepada Allah dengan berbagai macam amal saleh seperti; bertaubat, istighfar, bersedekah, berdoa, dll.

4- Tafakur atau merenungkan kebesaran Allah.

Demikian kesimpulan pembahasan singkat dan praktis ini, semoga bermanfaat.

Malang, Rabu 14 Syawal 1442 / 26 Mei 2021

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.