Hukum Shalat Gerhana Jika Tertutup Awan atau Mendung
Hukum Shalat Gerhana Jika Tertutup Awan atau Mendung
Oleh: Akhukum Fillah, Abdullah Saleh Hadrami / ASH
Berikut ini hasil kajian kami dari berbagai sudut pandang para ulama berbagai disiplin ilmu.
Para ulama berbeda pendapat jika gerhana tidak bisa dilihat disebabkan tertutup awan atau mendung.
Pendapat Pertama:
Sebagian ulama berpendapat tidak diadakan shalat karena tidak terlihat dan tidak dibenarkan berpatokan dengan hisab atau perhitungan.
Pendapat Kedua:
Sebagian ulama berpendapat tetap diadakan shalat walau tidak terlihat dan boleh mengikuti hisab yang pasti. Menurut pakar astronomi, peristiwa gerhana yang telah diumumkan menurut hasil hisab, secara ilmiah tidak akan meleset karena durasinya cukup lama dan tingkat akurasinya tinggi, terutama pada zaman sekarang ini dengan teknologi super canggih.
Jika kita tetap mengadakan shalat gerhana maka kita niatkan;
1- Menghidupkan syiar Islam.
2- Menambah pahala dan ilmu dengan adanya shalat gerhana beserta khotbahnya.
3- Memotivasi masyarakat untuk kembali kepada Allah dengan berbagai macam amal saleh seperti; bertaubat, istighfar, bersedekah, berdoa, dll.
4- Tafakur atau merenungkan kebesaran Allah.
Demikian kesimpulan pembahasan singkat dan praktis ini, semoga bermanfaat.
Malang, Rabu 14 Syawal 1442 / 26 Mei 2021