Hukum Memelihara Jenggot Menurut Para Ulama
Hukum Memelihara Jenggot Menurut Para Ulama
Oleh: Abdullah Saleh Hadrami
Berikut ini fatwa para ulama sepanjang masa tentang hukum memelihara jenggot bagi laki-laki;
1- Wajib memelihara jenggot dan tidak boleh diambil sedikitpun.
(Pendapat ini hanya diamalkan oleh laki-laki jenggotnya tumbuh sedikit dan tidak lebat. Adapun yang berjenggot lebat jarang yang mengamalkan pendapat ini karena jika tidak diambil sedikitpun pasti akan terus memanjang dan membesar).
2- Wajib memelihara jenggot dan boleh dipotong dengan batasan panjangnya segenggam tangan.
3- Wajib memelihara jenggot dan boleh dipotong tanpa batasan tertentu, yang penting tidak dicukur habis.
(Pendapat ini diamalkan dan dipraktikkan oleh sebagian ulama terkemuka Arab Saudi).
4- Sunnah memelihara jenggot, tidak wajib.
5- Memelihara jenggot adalah adat, kebiasaan dan tradisi pada masa itu, sehingga tidak mempunyai hukum tertentu, hanya disesuaikan dengan adat dan kearifan lokal saja.
(Pendapat ini banyak diamalkan dan dipraktikkan oleh para ulama dan mufti Al-Azhar Mesir).
Semua ulama tersebut mempunyai dalil yang sama, hanya mereka berbeda sudut pandang dalam memahami dalil-dalil dalam masalah jenggot ini, semuanya mempunyai hujjah dan argumentasi untuk menguatkan pendapat yang diyakininya.
Yang jelas dan yang pasti, permasalahan jenggot ini masuk dalam ranah furu’ atau cabang agama, bukan ushul atau pokok-pokok agama, sehingga kita harus membiasakan diri untuk berprasangka baik dan berlapang dada menyikapinya dengan saling menghargai dan menghormati walau terjadi perbedaan pendapat, dan menjaga lisan untuk tidak berkata kasar apalagi memvonis yang berbeda sebagai sesat, tidak paham, bodoh dan semisalnya.
Semoga Allah curahkan ridha dan cintaNya kepada kita semua dunia akhirat, amin ya Rabb.
Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Malang, Selasa 15 Ramadhan 1442 / 27 April 2021