Tentang Fatwa Penutupan Masjid Tidak Mengadakan Shalat Jama’ah dan Jum’at

Tentang Fatwa Penutupan Masjid Tidak Mengadakan Shalat Jama’ah dan Jum’at

Coba kita perhatikan lagi ucapan semua ahli fiqih, semuanya mengatakan yang maknanya; “seseorang itu mendapat udzur untuk tidak ke masjid jika ini dan itu”.

Jadi ini berhubungan dengan pribadi masing-masing.

Adapun masalah menutup masjid tidak mengadakan shalat jama’ah dan Jum’at karena wabah penyakit tidak kita temukan di kitab-kitab dan fatwa para ulama terdahulu. Hanya saat ini saja, covid-19 fatwa itu baru muncul.

Kesimpulannya, tentang menutup masjid tidak mengadakan shalat jama’ah dan Jum’at adalah fatwa baru muncul saat ini yang sebelumnya tidak pernah dan belum pernah ada.

Adapun cerita-cerita dalam sejarah, maka itu bukan fatwa, tapi cerita.

Coba cari lagi siapa ulama yang pada saat itu berfatwa menutup masjid.

Kalau ada ulama yang berfatwa menutup masjid pasti dinukil bahwa pada zaman ini dan itu ulama fulan berfatwa agar masjid ditutup.

Seperti saat ini yang jelas disebutkan siapa saja ulama yang berfatwa agar masjid ditutup.

Jadi mohon jangan membawa nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ataupun Salafush Sholeh dan para ulama dalam kitab-kitab fiqih dalam masalah ini, karena memang belum pernah ada fatwa semacam itu.

Salafush sholeh disini tentu saja maksudnya adalah tiga generasi pertama umat Islam, yaitu; sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.

Solusinya, katakan saja sebagai “ijtihad kami”. Dan ijtihad itu bisa benar, bisa juga salah, dan masing-masing akan bertanggung jawab atas ijtihad dan fatwanya.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat agar kita lebih berhati-hati dalam menyandarkan fatwa kepada Nabi, salafush sholeh dan para ulama yang tidak pernah berfatwa seperti itu. Barakallah fikum.

Malang, Senin 5 Sya’ban 1441 / 30 Maret 2020

Akhukum Fillah

Al-Faqir @AbdullahHadrami

[Guru Ngaji Kampung Yang Tidak Mempunyai Gelar Apa-Apa]

Channel Telegram;

https://t.me/AbdullahHadrami

Atau;

http://goo.gl/fxwVGH

Silahkan bergabung dan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah, Jazakumullah khaira.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.