Tentang Melempar Jumrah Sebelum Dhuhur Pada Hari Tasyrik
|Tentang Melempar Jumrah Sebelum Dhuhur Pada Hari Tasyrik
Tidak diragukan lagi bahwa melempar tiga jumrah (ula, wustha dan Aqabah) pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) setelah Matahari tergelincir (waktu Dhuhur) adalah afdhal dan sesuai sunnah, juga pilihan jumhur (mayoritas) ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan yang masyhur dari madzhab Hambali.
Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang melempar pada waktu pagi setelah Matahari terbit, sebelum masuk waktu Dhuhur.
Fadhilatusy Syaikh Prof Dr Fayhan bin Syali Al-Muthairi hafidhahullah (Guru Besar di Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Madinah KSA, juga mantan dekan kuliah syari’ah) berpendapat tentang kebolehannya dan hajinya sah tanpa perlu membayar dam.
Beliau menjelaskan bahwa tentang bolehnya melempar jumrah pada hari Tasyrik sebelum Dhuhur ini juga merupakan pendapat banyak ulama terkemuka dari kalangan salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama kontemporer).
Dari kalangan salaf seperti; Thawus, ‘Atha’ dan Abu Ja’far Muhammad Al-Baqir bin Ali yang merupakan ulama Ahlul Bait (ketiganya termasuk ulama salaf), juga salah satu riwayat Abu Hanifah dan salah satu pendapat madzhab Hambali, termasuk pendapat Ar-Rafi’i dari madzhab Syafi’i.
Adapun ulama kontemporer yang membolehkan diantaranya; Syaikh Abdullah Al-Mahmud, Syaikh Musthafa Az-Zarqa, Syaikh Shalih Al-Bulaihi dan dikuatkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah yang merupakan gurunya para ulama kibar Saudi Arabia (termasuk gurunya Syaikh Utsaimin dan Syaikh Al-Bassam).
Kesimpulannya;
Melempar jumrah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) setelah Matahari tergelincir (waktu Dhuhur) adalah afdhal dan sesuai sunnah, juga pilihan jumhur (mayoritas) ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan yang masyhur dari madzhab Hambali.
Melempar jumrah sebelum Dhuhur adalah juga pendapat banyak ulama besar dari kalangan salaf dan khalaf yang juga sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini yang sangat tepat dengan prinsip toleransi dan kemudahan dalam syari’at Islam.
Mari kita kedepankan sikap lapang dada menyikapi perbedaan pendapat dengan menghargai dan menghormati yang berbeda tanpa merendahkan dan menyalahkan dengan tetap memegang teguh prinsip yang kita yakini, karena semuanya memiliki dasar, dalil, hujjah dan argumentasi.
Semoga bermanfaat.
Mekkah, Selasa 19 Dzulhijjah 1440 / 20 Agustus 2019
Akhukum Fillah
Al-Faqir @AbdullahHadrami